Langsung ke konten utama

DOWNLOAD PP Nomor 44 Tahun 2020 – Pedoman Pemberian Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 2020

 

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga eelas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan penerima
pensiun atau tunjangan.

PP ini ditetapkan dan diundangkan pada 7 Agustus 2020. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dibayarkan pada bulan Agustus. Berikut poin-poin penting dalam PP No 44 Tahun 2020:

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
j. Staf khusus di lingkungan kementerian;
k. Hakim ad hoc;
l. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
p. Calon PNS.

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:

1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

b. Wakil menteri;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas diberikan paling banyak 
Sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Besaran gaji 13 paling banyak meliputi:
1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga; dan
3. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas dibayarkan pada bulan Agustus.


PP Dapat di download di : PP NO 44 TAHUN 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tema dan Logo Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021

Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang digelar 2 Mei 2021 mengambil Tema:  " Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar ". Sejarah SIngkat Hardiknas 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, yakni Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.  Sosok tokoh asal Yogyakarta ini meninggalkan begitu banyak warisan bagi dunia pendidikan nasional. Salah satu semboyan nya yang terkenal berbunyi: "Ing ngarsa sung tulodho, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani" , yang artinya "Di depan (guru) harus memberi contoh yang baik, di tengah-tengah (muridnya) harus menciptakan ide dan prakarsa, di belakang harus bisa memberi dorongan dan arahan). Dan dari semboyan tersebut yang sangat kita ingat yaitu Tut Wuri Handayani , yang juga di sebutkan dalam logo Kemendikbud. Sang Guru tak h...

23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Hari Libur Nasional dan Cuti  Bersama 2021 Meski PSBB kembali diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia, dan belum dibuka nya beberapa sektor wisata, namun tetap saja tanggal merah akan menjadi hal yang kamu cari di Kalender 2021 ini. Sedikit melepat penat dari rutinitas belajar dan kerja online  kan. Sesuai Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani 3 Menteri; yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenegakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,  Nomor : 642 Tahun 2020 Nomor : 4 Tahun 2020 Nomor : 4 Tahun 2020  Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021 berikut DaftarHari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2021 . Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.  Yeay or nay ?  Da...

JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 2021 (Bisa di edit!!)

Hari kedua Puasa Ramadhan 1442 Hijriyah , gimana makbun, panas banget ya kemarin tapi Alhamdulillah sore nya sejuk. Alhamdulillah tahun ini kita dapat kembali melaksanakan btarawih dan Sholat berjamaah di Masjid dan Mushola. Biasanya di hari pertama Tarawih dibagikan Jadwal imsakiyah di Musholla atau Masjid nya kan, atau ada yang sudah dapat dari organisasi dan kantor nya, dan di zaman sekarang mudah saja melihat jadwal Imsak tinggal unduh versi digital dan lihat sewaktu-waktu. Nah kali ini Taudarisini kasih jadwal Imsakiyah Ramadhan 1442 H untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Bonus nya lagi Ummi kasih juga file ready to edit nya ya, jadi makbun temen temen bisa edit tambahkan logo komplek, grup arisan sampai nama Pengajian maupun lembaga dan organisasi lain nya. File yang editable diberikan dalam bentuk Link siap edit melalui aplikasi Canva . Mudah banget buat add nama,  tulisan, ataupun logo. EDITABLE FILE - CANVA Jika ada yang kesulitan menggunakan Canva nya, boleh...